Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mengaplikasikan ketentuan baru berkaitan harus lapor pajak on-line, atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta PPN. Ketetapan ini tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK. 03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018 untuk modernisasi serta menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mensupport keringanan berupaya.
Ketentuan yang disebut perubahan dari PMK Nomor 243/PMK. 03/2014 itu menyatakan format dokumen elektronik tidak bisa sekali lagi di sampaikan dengan segera ke KPP, seperti yang terlebih dulu dikerjakan harus pajak.
Merujuk Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT paling baru, OnlinePajak adalah satu diantara saluran resmi yang disadari pemerintah untuk lakukan e-Filing. Berarti, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Nomor Sinyal Terima Elektronik (NTTE) yang didapat dari OnlinePajak juga disadari legalitasnya.
Pergi dengan misi untuk tingkatkan penerimaan negara dari pajak manfaat pembangunan Indonesia yang tambah baik, OnlinePajak ada menolong harus pajak memudahkan administrasi serta proses perpajakan perusahaan dengan instan serta terintegrasi.
Baca Juga: cara menghitung hpp
“Kami yakin, inovasi tehnologi jadi satu diantara kunci kesuksesan dalam memudahkan pengelolaan pajak untuk peranan service yang maksimal untuk orang-orang. Inovasi e-Filing adalah bukti riil peran OnlinePajak dalam menolong harus pajak merampungkan keharusan perpajakan, ” kata Charles Guinot, Founder serta Direktur OnlinePajak dalam info pers tertulis pada Tribunnews, Minggu, (18/3/2018) .
Dia menerangkan, OnlinePajak sangat mungkin pemakai untuk mencari bukti lapor dengan gampang karna pendokumetasian yang tersimpan aman.
Baca Juga: pph pasal 21
e-Filing OnlinePajak dapat juga mengakomodasi pelaporan semuanya type pajak dengan bermacam status pembayaran, hingga beragam jenis perusahaan dengan latar belakang industri serta taraf usaha yang berlainan, bisa memakai feature e-Filing OnlinePajak tanpa ada merogoh kocek.
Keunggulan beda dari aplikasi OnlinePajak yaitu feature e-Filing CSV. Lewat feature ini, pemakai bisa lakukan perpindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak dengan automatis, langkah setelah itu e-Filing dikerjakan cuma dengan sekali click. Read More: HPP.
Ketentuan yang disebut perubahan dari PMK Nomor 243/PMK. 03/2014 itu menyatakan format dokumen elektronik tidak bisa sekali lagi di sampaikan dengan segera ke KPP, seperti yang terlebih dulu dikerjakan harus pajak.
Merujuk Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT paling baru, OnlinePajak adalah satu diantara saluran resmi yang disadari pemerintah untuk lakukan e-Filing. Berarti, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Nomor Sinyal Terima Elektronik (NTTE) yang didapat dari OnlinePajak juga disadari legalitasnya.
Pergi dengan misi untuk tingkatkan penerimaan negara dari pajak manfaat pembangunan Indonesia yang tambah baik, OnlinePajak ada menolong harus pajak memudahkan administrasi serta proses perpajakan perusahaan dengan instan serta terintegrasi.
Baca Juga: cara menghitung hpp
“Kami yakin, inovasi tehnologi jadi satu diantara kunci kesuksesan dalam memudahkan pengelolaan pajak untuk peranan service yang maksimal untuk orang-orang. Inovasi e-Filing adalah bukti riil peran OnlinePajak dalam menolong harus pajak merampungkan keharusan perpajakan, ” kata Charles Guinot, Founder serta Direktur OnlinePajak dalam info pers tertulis pada Tribunnews, Minggu, (18/3/2018) .
Dia menerangkan, OnlinePajak sangat mungkin pemakai untuk mencari bukti lapor dengan gampang karna pendokumetasian yang tersimpan aman.
Baca Juga: pph pasal 21
e-Filing OnlinePajak dapat juga mengakomodasi pelaporan semuanya type pajak dengan bermacam status pembayaran, hingga beragam jenis perusahaan dengan latar belakang industri serta taraf usaha yang berlainan, bisa memakai feature e-Filing OnlinePajak tanpa ada merogoh kocek.
Keunggulan beda dari aplikasi OnlinePajak yaitu feature e-Filing CSV. Lewat feature ini, pemakai bisa lakukan perpindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak dengan automatis, langkah setelah itu e-Filing dikerjakan cuma dengan sekali click. Read More: HPP.
Komentar
Posting Komentar