Menteri Keuangan lewat penerbitan Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK. 02/2017 mengambil keputusan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan th. 2018 yang datang dari dana jaminan sosial kesehatan.
Baca juga : menghitung persen
Kepala Biro Komunikasi serta Service Info Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang di terima di Jakarta, Senin (5/3/2018), mengatakan besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan itu yaitu 4, 8 % dengan nominal sebesar Rp3, 7 triliun.
Penetapan besaran dana operasional itu dikerjakan berdasar pada penelahaan atas rancangan gagasan kerja serta biaya tahunan BPJS Kesehatan dengan memerhatikan azas kelayakan serta kepatutan.
berita lainnya : menghitung BEP
Dana operasional itu adalah alokasi dana tiap-tiap th. yang dikhususkan untuk pembiayaan operasional BPJS Kesehatan serta bukanlah adalah pembiayaan untuk faedah jaminan sosial.
” Bukanlah untuk membiayai pembayaran faedah jaminan sosial pada sarana kesehatan, baik sarana kesehatan tingkat pertama ataupun sarana kesehatan tingkat kelanjutan, ” tutur Frans.
Penetapan PMK ini diinginkan operasional BPJS Kesehatan terpenuhi hingga bisa menggerakkan peranan jadi penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial.
simak juga : rumus mean median modus
Terkecuali mengambil keputusan besaran persentase serta nominal dana operasional, PMK ini memberi arahan tentang monitoring pemakaian dana operasional serta perolehan tujuan kemampuan dan mekanisme prosedur perubahan dana operasional kesehatan. (FNH/Ant)
sumber : rumus persen.
Komentar
Posting Komentar