Cara menghitung UMO daerah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengambil keputusan besaran kenaikan Gaji Minimal Propinsi (UMP) 2018 sebesar 8, 71 %. Besaran kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor B. 337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional serta Perkembangan Product Domestik Bruto Th. 2017. Besaran hitungan kenaikan UMP itu telah merujuk Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 78 Th. 2015 mengenai Pengupahan. PP itu mengatur kenaikan UMP berdasarkan penjumlahan angka perkembangan ekonomi serta inflasi. Mengacu SE Kemnaker itu jadi data inflasi nasional serta perkembangan ekonomi nasional atau perkembangan product domestik bruto yang juga akan dipakai untuk mengkalkulasi gaji minimal th. 2018 bersumber dari Tubuh Pusat Statistik (BPS RI). “Sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017, ” sekian bunyu SE Kemnaker itu. Sedang mengacu surat dari kep
Situs informasi terbaru yang berisi kumpulan tutorial dan cara cara perhitungan rumus yang aktual dan terbaik