Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP Daerah

Cara menghitung  UMO daerah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengambil keputusan besaran kenaikan Gaji Minimal Propinsi (UMP) 2018 sebesar 8, 71 %. Besaran kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor B. 337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional serta Perkembangan Product Domestik Bruto Th. 2017. Besaran  hitungan  kenaikan UMP itu telah merujuk Ketentuan Pemerintah (PP) ‎ Nomor 78 Th. 2015 mengenai Pengupahan. PP itu mengatur kenaikan UMP berdasarkan penjumlahan angka perkembangan ekonomi serta inflasi. Mengacu SE Kemnaker itu jadi data inflasi nasional serta perkembangan ekonomi nasional atau perkembangan product domestik bruto yang juga akan dipakai untuk mengkalkulasi gaji minimal th. 2018 bersumber dari Tubuh Pusat Statistik (BPS RI). “Sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017, ” sekian bunyu SE Kemnaker itu. Sedang mengacu surat dari kep

Simak Yuk Cara Menghitung Potensi Ampunan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah di tandatangani revisi Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini buka jendela ampunan untuk yg tidak turut amnesti pajak serta untuk peserta amnesti pajak untuk memberikan laporan semua hartanya yang masih tetap tersembunyi. Mereka akan tidak dikenai sangsi seandainya mengungkap sendiri harta bersih yang belum juga dilaporkan dalam hasil  hitung  SPT Tahunan (2015) untuk yang bukanlah peserta amnesti pajak, atau belum juga disibakkan dalam SPh untuk peserta amnesti pajak. Untuk menggerakkan beleid ini, Direktur Potensi, Kepatuhan serta Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan, menyebutkan, pihaknya tengah mempelajari data harta yang ada. Data itu diliat dari hasil amnesti pajak tempo hari. Sebab, banyak harta yang belum juga dilaporkan dalam SPT Tahunan ataupun dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Ia meneruskan, satu diantara langkah mengkalkulasi potensi dari jendela ampunan pajak ke-2 ini yaitu dengan