Langsung ke konten utama

Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP Daerah

Cara menghitung UMO daerah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengambil keputusan besaran kenaikan Gaji Minimal Propinsi (UMP) 2018 sebesar 8, 71 %. Besaran kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor B. 337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional serta Perkembangan Product Domestik Bruto Th. 2017.
Besaran hitungan kenaikan UMP itu telah merujuk Ketentuan Pemerintah (PP) ‎ Nomor 78 Th. 2015 mengenai Pengupahan. PP itu mengatur kenaikan UMP berdasarkan penjumlahan angka perkembangan ekonomi serta inflasi.
Mengacu SE Kemnaker itu jadi data inflasi nasional serta perkembangan ekonomi nasional atau perkembangan product domestik bruto yang juga akan dipakai untuk mengkalkulasi gaji minimal th. 2018 bersumber dari Tubuh Pusat Statistik (BPS RI). “Sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017, ” sekian bunyu SE Kemnaker itu.
Sedang mengacu surat dari kepala BPS, inflasi nasional sebesar 3, 72 %. Sedang perkembangan ekonomi sebesar 4, 99 %. Jadi bila ke-2 komponen itu dijumlahkan jadi sebesar 8, 71 %.
Mengenai formula untuk mengkalkulasi besaran UMP 2018 yakni besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian pada besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu sesuai sama Pasal 44 Ayat 1 serta Ayat 2 PP Nomor 78 Th. 2015‎.
Dengan hal tersebut, besaran UMP 2018 di semasing propinsi yakni UMP 2017‎ + (UMP 2017 x 8, 71 %). ‎Sebagai contoh UMP untuk DKI Jakarta, kenaikannya yaitu besaran UMP 2017 Rp 3. 355. 750 x 8, 71 % yakni Rp 292. 285. Dengan hal tersebut besaran UMP 2018 bila ikuti PP Nomor 78 Th. 2015 yakni Rp 3. 355. 750 + Rp 292. 285 yakni Rp 3. 648. 035

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Tips Trik Lolos UNBK Dengan Nilai Memuaskan

“PERSIAPAN jauh-jauh hari, belajarnya dicicil. Jadi mendekati hari H dak butuh belajar yang berat-berat sekali lagi. Dekat ujian dak bisa letih, ” ungkap putra pertama dari pasangan Andri Wijaya serta Jofita ini waktu disambangi Jambi Ekspres di SMK Unggul Sakti sekian hari kemarin. Terkecuali belajar disekolah, Riadi mengaku dianya tidak ikuti les atau tuntunan belajar yang lain diluar sekolah. Prinsipnya hanya mencicil pelajaran dengan berkepanjangan sebelumnya hari UNBK. “Nggak ada les diluar, belajar disekolah tersebut, ” katanya seperti diambil Jambi Ekspres (Jawa Pos Group). Riadi memanglah sosok pelajar yang berprestasi serta telaten, jadi lumrah saja bila ia sukses mencapai nilai teratas. Gurunya juga mengaku Riadi yaitu sosok siswa mereka yang banyak juga mencatatkan prestasi membanggakan untuk sekolah. Tapi bukanlah bermakna kalau sepanjang ikuti UNBK Riadi tidak hadapi tantangan. Dari 4 mata pelajaran yang masuk UNBK, dua mata pelajaran Matematika serta Teori Akutansi ...

Inilah Penyebab Smartfren Luncurkan Andromax Khusus Laskar Wong Kito

PT. Smartfren Telecom Tbk kembali meluncurkan product paling barunya. Kesempatan ini bekerja bersama dengan Sriwijaya FC, hadirkan seri handphone Andromax spesial untuk beberapa pendukung laskar wong kito. Beberapa konsumen handphone ini juga akan dimanjakan dengan paket internet unlimited 4G Smartfren dengan gratis serta menelepon sepuasnya ke sesama Smartfren, sepanjang setahun penuh. " Seri spesial ini kami hadirkan spesial untuk pengagum dan beberapa pendukung laskar wong kito, supaya makin gampang untuk nikmati konektivitas 4G LTE, umpamanya untuk lihat jadwal kompetisi Sriwijaya FC, streaming video tiap-tiap kompetisi mereka, sampai eksis di sosial media. Diluar itu kami beri kebebasan menelepon sepuasnya ke nomor Smartfren, hingga kami mengharapkan komunikasi pada beberapa fans bisa lebih efisien serta efektif. ” tutur Djoko Tata Ibrahim, Deputy CEO Smartfren pada peluncuran product paling baru di Barong Cafe Palembang, Kamis malam (08/03). Baca Juga:  cara cek kuota sm...

Inilah Penyebab MK segera keluarkan putusan uji materi UU Pajak Bumi dan Bangunan

Mahkamah Konstitusi menampik permintaan uji materi Undang-undang Nomor 12 th. 1985 mengenai Pajak Bumi serta Bangunan yang diserahkan oleh empat orang warga negara Indonesia. Beberapa pemohon menguji Pasal 4 ayat (1) serta ayat (2) frasa " berada tinggal " serta Pasal 3 ayat (1) UU 12/1985 ini. " Amar putusan mengadili, menampik permintaan beberapa pemohon untuk semuanya, " tutur Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta, Rabu (9/5). Berkaitan dengan keberatan beberapa pemohon pada keharusan membayar PBB yang dilandasi oleh argumen finansial yang kurang dapat, Mahkamah memiliki pendapat beberapa pemohon bisa memakai saluran atau mekanisme yang disiapkan oleh Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD. " Berkaitan dengan hal semacam ini, banyak daerah sudah keluarkan kebijakan berbentuk pengurangan atau bahkan juga penghilangan keharusan membayar PBB pada objek pajak dengan nilai spesifik, " terang Hakim Konstitusi membacakan pertimban...