Cara menghitung UMO daerah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengambil keputusan besaran kenaikan Gaji Minimal Propinsi (UMP) 2018 sebesar 8, 71 %. Besaran kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor B. 337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional serta Perkembangan Product Domestik Bruto Th. 2017.
Besaran hitungan kenaikan UMP itu telah merujuk Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 78 Th. 2015 mengenai Pengupahan. PP itu mengatur kenaikan UMP berdasarkan penjumlahan angka perkembangan ekonomi serta inflasi.
Mengacu SE Kemnaker itu jadi data inflasi nasional serta perkembangan ekonomi nasional atau perkembangan product domestik bruto yang juga akan dipakai untuk mengkalkulasi gaji minimal th. 2018 bersumber dari Tubuh Pusat Statistik (BPS RI). “Sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017, ” sekian bunyu SE Kemnaker itu.
Sedang mengacu surat dari kepala BPS, inflasi nasional sebesar 3, 72 %. Sedang perkembangan ekonomi sebesar 4, 99 %. Jadi bila ke-2 komponen itu dijumlahkan jadi sebesar 8, 71 %.
Mengenai formula untuk mengkalkulasi besaran UMP 2018 yakni besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian pada besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu sesuai sama Pasal 44 Ayat 1 serta Ayat 2 PP Nomor 78 Th. 2015.
Dengan hal tersebut, besaran UMP 2018 di semasing propinsi yakni UMP 2017 + (UMP 2017 x 8, 71 %). Sebagai contoh UMP untuk DKI Jakarta, kenaikannya yaitu besaran UMP 2017 Rp 3. 355. 750 x 8, 71 % yakni Rp 292. 285. Dengan hal tersebut besaran UMP 2018 bila ikuti PP Nomor 78 Th. 2015 yakni Rp 3. 355. 750 + Rp 292. 285 yakni Rp 3. 648. 035
Komentar
Posting Komentar