Mahkamah Konstitusi menampik permintaan uji materi Undang-undang Nomor 12 th. 1985 mengenai Pajak Bumi serta Bangunan yang diserahkan oleh empat orang warga negara Indonesia.
Beberapa pemohon menguji Pasal 4 ayat (1) serta ayat (2) frasa " berada tinggal " serta Pasal 3 ayat (1) UU 12/1985 ini.
" Amar putusan mengadili, menampik permintaan beberapa pemohon untuk semuanya, " tutur Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta, Rabu (9/5).
Berkaitan dengan keberatan beberapa pemohon pada keharusan membayar PBB yang dilandasi oleh argumen finansial yang kurang dapat, Mahkamah memiliki pendapat beberapa pemohon bisa memakai saluran atau mekanisme yang disiapkan oleh Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD.
" Berkaitan dengan hal semacam ini, banyak daerah sudah keluarkan kebijakan berbentuk pengurangan atau bahkan juga penghilangan keharusan membayar PBB pada objek pajak dengan nilai spesifik, " terang Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Oleh karenanya Mahkamah memiliki pendapat kalau pokok permintaan beberapa pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pada sidang perdana, Senin (15/1), ke-4 pemohon menilainya kalau ketetapan a quo sudah menyebabkan kerugian pada hak konstitusional mereka jadi warga negara Indonesia.
Beberapa pemohon menguraikan, dalam UU 12/1985, argumen memiliki satu hak serta peroleh faedah jadikan landasan dipakainya pajak, hingga argumen ini sangat bertentangan dengan frasa " berada tinggal " yang di dalamnya menanggung ada hak untuk mempunyai serta peroleh faedah atas objek yang dipunyai, seperti yang ditata dalam konstitusi UUD 1945.
Waktu pembelian satu objek bumi serta bangunan tiap-tiap orang atau tubuh telah dipakai BPHTB (Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan), jadi menurut beberapa Pemohon, semestinya tiap-tiap tahunnya beberapa pemohon tidaklah perlu sekali lagi mempunyai keharusan untuk membayar Pajak Bumi serta Bangunan (PBB).
Pemohon lalu memberi contoh masalah kalau beberapa orang tua yang telah pensiun karna tidak dapat sekali lagi membayar PBB yang dibebankan padanya, dengan sangat terpaksa mesti jual objek bumi serta bangunan serta geser ke lokasi pinggir dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga: pph pasal 21
Menurut beberapa pemohon ketetapan a quo punya potensi untuk " mengusir " mereka keluar dari tempat tinggal mereka, hingga terang hal semacam ini bertentangan dengan prinsip basic hak asasi manusia seperti ditata dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Artikel Terkait: menghitung pajak penghasilan
Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon memohon MK untuk menyebutkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 12/1985 tidak memiliki kemampuan hukum serta bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga memohon MK untuk lakukan perubahan atas UU a quo, yakni dengan ditambahkannya frasa " tempat tinggal atau tempat tempat tinggal jadi objek yg tidak dipakai pajak PBB ". Source: PPH 21.
Beberapa pemohon menguji Pasal 4 ayat (1) serta ayat (2) frasa " berada tinggal " serta Pasal 3 ayat (1) UU 12/1985 ini.
" Amar putusan mengadili, menampik permintaan beberapa pemohon untuk semuanya, " tutur Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta, Rabu (9/5).
Berkaitan dengan keberatan beberapa pemohon pada keharusan membayar PBB yang dilandasi oleh argumen finansial yang kurang dapat, Mahkamah memiliki pendapat beberapa pemohon bisa memakai saluran atau mekanisme yang disiapkan oleh Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD.
" Berkaitan dengan hal semacam ini, banyak daerah sudah keluarkan kebijakan berbentuk pengurangan atau bahkan juga penghilangan keharusan membayar PBB pada objek pajak dengan nilai spesifik, " terang Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Oleh karenanya Mahkamah memiliki pendapat kalau pokok permintaan beberapa pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pada sidang perdana, Senin (15/1), ke-4 pemohon menilainya kalau ketetapan a quo sudah menyebabkan kerugian pada hak konstitusional mereka jadi warga negara Indonesia.
Beberapa pemohon menguraikan, dalam UU 12/1985, argumen memiliki satu hak serta peroleh faedah jadikan landasan dipakainya pajak, hingga argumen ini sangat bertentangan dengan frasa " berada tinggal " yang di dalamnya menanggung ada hak untuk mempunyai serta peroleh faedah atas objek yang dipunyai, seperti yang ditata dalam konstitusi UUD 1945.
Waktu pembelian satu objek bumi serta bangunan tiap-tiap orang atau tubuh telah dipakai BPHTB (Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan), jadi menurut beberapa Pemohon, semestinya tiap-tiap tahunnya beberapa pemohon tidaklah perlu sekali lagi mempunyai keharusan untuk membayar Pajak Bumi serta Bangunan (PBB).
Pemohon lalu memberi contoh masalah kalau beberapa orang tua yang telah pensiun karna tidak dapat sekali lagi membayar PBB yang dibebankan padanya, dengan sangat terpaksa mesti jual objek bumi serta bangunan serta geser ke lokasi pinggir dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga: pph pasal 21
Menurut beberapa pemohon ketetapan a quo punya potensi untuk " mengusir " mereka keluar dari tempat tinggal mereka, hingga terang hal semacam ini bertentangan dengan prinsip basic hak asasi manusia seperti ditata dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Artikel Terkait: menghitung pajak penghasilan
Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon memohon MK untuk menyebutkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 12/1985 tidak memiliki kemampuan hukum serta bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga memohon MK untuk lakukan perubahan atas UU a quo, yakni dengan ditambahkannya frasa " tempat tinggal atau tempat tempat tinggal jadi objek yg tidak dipakai pajak PBB ". Source: PPH 21.
Komentar
Posting Komentar