Langsung ke konten utama

Inilah Penyebab MK segera keluarkan putusan uji materi UU Pajak Bumi dan Bangunan

Mahkamah Konstitusi menampik permintaan uji materi Undang-undang Nomor 12 th. 1985 mengenai Pajak Bumi serta Bangunan yang diserahkan oleh empat orang warga negara Indonesia.

Beberapa pemohon menguji Pasal 4 ayat (1) serta ayat (2) frasa " berada tinggal " serta Pasal 3 ayat (1) UU 12/1985 ini.

" Amar putusan mengadili, menampik permintaan beberapa pemohon untuk semuanya, " tutur Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta, Rabu (9/5).

Berkaitan dengan keberatan beberapa pemohon pada keharusan membayar PBB yang dilandasi oleh argumen finansial yang kurang dapat, Mahkamah memiliki pendapat beberapa pemohon bisa memakai saluran atau mekanisme yang disiapkan oleh Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD.

" Berkaitan dengan hal semacam ini, banyak daerah sudah keluarkan kebijakan berbentuk pengurangan atau bahkan juga penghilangan keharusan membayar PBB pada objek pajak dengan nilai spesifik, " terang Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Oleh karenanya Mahkamah memiliki pendapat kalau pokok permintaan beberapa pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pada sidang perdana, Senin (15/1), ke-4 pemohon menilainya kalau ketetapan a quo sudah menyebabkan kerugian pada hak konstitusional mereka jadi warga negara Indonesia.

Beberapa pemohon menguraikan, dalam UU 12/1985, argumen memiliki satu hak serta peroleh faedah jadikan landasan dipakainya pajak, hingga argumen ini sangat bertentangan dengan frasa " berada tinggal " yang di dalamnya menanggung ada hak untuk mempunyai serta peroleh faedah atas objek yang dipunyai, seperti yang ditata dalam konstitusi UUD 1945.

Waktu pembelian satu objek bumi serta bangunan tiap-tiap orang atau tubuh telah dipakai BPHTB (Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan), jadi menurut beberapa Pemohon, semestinya tiap-tiap tahunnya beberapa pemohon tidaklah perlu sekali lagi mempunyai keharusan untuk membayar Pajak Bumi serta Bangunan (PBB).

Pemohon lalu memberi contoh masalah kalau beberapa orang tua yang telah pensiun karna tidak dapat sekali lagi membayar PBB yang dibebankan padanya, dengan sangat terpaksa mesti jual objek bumi serta bangunan serta geser ke lokasi pinggir dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: pph pasal 21 

Menurut beberapa pemohon ketetapan a quo punya potensi untuk " mengusir " mereka keluar dari tempat tinggal mereka, hingga terang hal semacam ini bertentangan dengan prinsip basic hak asasi manusia seperti ditata dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Artikel Terkait: menghitung pajak penghasilan

Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon memohon MK untuk menyebutkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 12/1985 tidak memiliki kemampuan hukum serta bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga memohon MK untuk lakukan perubahan atas UU a quo, yakni dengan ditambahkannya frasa " tempat tinggal atau tempat tempat tinggal jadi objek yg tidak dipakai pajak PBB ". Source: PPH 21.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Metode Deteksi Masa Subur Wanita Melalui Warna Darah

Beberapa ledies tau tidak sich nyatanya kesuburan rahim dapat diliat dari warna darah haid. Sesudah tempo hari Tribunstyle. com mengulas keadaan kesehatan diliat dari warna haid kesempatan ini juga akan mengluas masalah kesuburan diliat dari hal sama. Untuk beberapa wanita senantiasa mengharapkan masa haid selekasnya berlalu. Pasalnya ledies senantiasa disibukan ganti-ganti pembalut serta menahan rasa sakit di perut. Belum juga mood yang menyukai naik turun seperti roller coaster duh buat tidak nyaman banget. Tapi ledis setelah itu mesti lebih mencermati masa mestruasinya. Pasalnya dari warna darah haid dapat di ketahui subur atau tidaknya rahim. Selain menggunakan  kalkulator masa subur , berikut cara mengetahui masa subur wanita dari warna darah 1. Hitam Pada sebagian masalah diketemukan warna darah haid hitam. Wanita yang alami ini dibarengi rasa sakit yang teramat perih. Wanita dengan darah haid hitam begitu susah hamil. Bila juga dapat berbadan dua kemungkinan juga lebih

Ini Kronologi Kasus Pencurian Data Facebook

Mendekati CEO Facebook Mark Zuckerberg tampak dimuka Kongres Amerika Serikat berkaitan skandal penyalahgunaan data, tensi telah mulai merasa dari anggota perlemen Negeri Paman Sam itu. Ketua Komite Senat masalah Niaga, Sains, serta Transportasi John Thune buat satu pernyataan bernada pedas pada Zuckerberg sebelumnya tokoh dunia internet itu bertemura dimuka Kongres, mulai Selasa (10/4) saat setempat. Dalam pernyataan tertulis itu, Thune juga menyinggung kesempatan juga akan diberlakukannya ketentuan baru yang akan mengatur perusahaan tehnologi seperti Facebook. " Di waktu dulu, banyak kolega saya baik di ke-2 bagian Republik ataupun Demokrat sudah bersedia menghormati usaha perusahaan tehnologi untuk mengatur diri mereka sendiri. Tapi ini mungkin saja beralih, " tuturnya. " Tuan Zuckerberg, dengan adanya banyak langkah Anda serta perusahaan yang Anda buat mewakili Mimpi Amerika. Beberapa orang sangat di inspirasi oleh apa yang sudah Anda buat, " kata Thune.

Inilah 8 Juta Lebih Siswa Sekolah Dasar Ikuti Ujian Nasional

Pemerintah masihlah bakal mengadakan UN (Ujian Nasional) utk level SMP, SMA, serta SMK/sederajat juga paket kesetaraan pada penghabisan tahun ajaran 2017-2018. Pekerjaannya bakal di gelar pada April-Mei lain kesempatan. Pengamat Pendidikan Said Hamid menilainya, kebijakan utk masih mengerjakan UN jadi isyarat bahwa pemerintah tak miliki inspirasi baru yg mampu melakukan perbaikan mutu pendidikan nasional. Pasalnya, UN bisa dibuktikan tdk bisa menambah akreditasi sekolah. Buat siswa, UN juga udah tdk dimanfaatkan menjadi alat penentu kelulusan biar dapat sekolah ke level lebih tinggi. Baca Juga:  Rumus volume tabung “Adanya UN melukiskan pemerintah belum pula miliki rancangan kebijakan lantaran yg masih jadi korban merupakan peserta didik lantaran siswa yg sekolah di sekolah terakreditasi C serta di bawahnya masih mesti isikan bab yg sama seperti siswa di sekolah akreditasi A. Walaupun sebenarnya, sebagian besar sekolah masihlah terakreditasi C atau di bawahnya. Kebijakan yg dem